Guna terwujudnya validitas data calon Peserta Didik (CFD) dalam Penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Propinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023, maka CFD dapat mengajukan usulan koreksi : data ordinat domisili, data afirmasi non database, dan data prestasi.
Usulan koreksi data dapat dilakukan di Satpend SMAN atau SMKN di Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 1 Juli 2022 mulai pukul 07.30 WIB s.d ditutupnya aplikasi koreksi pada pukul 12.00 WIB.
Koreksi data hanya dapat dilakukan oleh CFD yang telah melakukan aktivasi akun, menunjukan bukti dukung yang cukup dan sesuai, serta mendapatkan persetujuan dari Kepala SMAN atau SMKN tempat dilakukannya ajuan usulan koreksi.
Koreksi data tidak merubah jadwal pelaksanaan pendaftaran PPDB yang telah ditetapkan.
